Breaking News

SMKN 3 Yogyakarta Luncurkan Tujuh Standar Pelayanan Baru untuk Meningkatkan Kualitas Layanan Publik


Suasana Forum Komunikasi Publik di SMKN 3 Yogyakarta.


YOGYAKARTA, jogja.expost.co.id  - SMKN 3 Yogyakarta resmi memperkenalkan tujuh standar pelayanan publik baru dalam Forum Komunikasi Publik yang berlangsung di kampus mereka pada Rabu (30/4/2025). Kepala SMKN 3 Yogyakarta, Widada, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Tujuh layanan unggulan tersebut meliputi:

1. Layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan secara online melalui portal resmi ppdb.jogjaprov.id. Persyaratan meliputi ijazah SMP/MTs, usia maksimal 21 tahun, nilai rapor lima semester, dan syarat khusus program studi. Untuk calon penyandang disabilitas, penilaian digantikan dengan asesmen psikologis profesional. Calon dari luar negeri wajib melampirkan surat keterangan dari Direktorat Jenderal Pendidikan. Proses ini sepenuhnya gratis dan mengikuti jadwal dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY. Pengaduan layanan dapat dilakukan via hotline, email, dan media sosial sekolah.

2. Layanan Legalisasi Ijazah
Proses legalisasi ijazah kini lebih cepat: cukup membawa ijazah asli dan maksimal 10 fotokopi. Seluruh prosedur dapat diselesaikan dalam 15 menit pada jam kerja tanpa biaya. Aduan atau saran dapat disampaikan secara langsung atau melalui platform pengaduan daring.

3. Layanan Informasi Publik dan Akademik
Informasi seputar kegiatan akademik, jadwal pelajaran, konsultasi pendidikan, serta data layanan publik dapat diakses baik secara langsung di sekolah maupun secara daring.

4. Layanan Mutasi Peserta Didik
Mutasi siswa antar sekolah diperkenankan dengan ketentuan tertentu:

Penerimaan hanya setelah semester pertama kelas X.

Mutasi antar sekolah hanya untuk jenjang dan program studi yang sejenis.

Mutasi lintas kabupaten/kota/provinsi wajib disertai persetujuan kepala sekolah asal dan tujuan serta diketahui oleh Dinas Pendidikan setempat.

Bagi siswa mengikuti orang tua pindah tugas, harus menyertakan dokumen resmi perpindahan tugas dan rekomendasi dari Dinas Pendidikan asal.

Mutasi dari luar negeri wajib menyertakan hasil penyetaraan.

Proses administrasi mutasi dapat diselesaikan dalam satu hari apabila semua persyaratan lengkap. Masyarakat dapat memberikan masukan dan pengaduan melalui tautan Link Pengaduan Mutasi.

5. Layanan Izin dan Rekomendasi Penelitian
Layanan ini melayani pengajuan izin penelitian dari akademisi, badan usaha, instansi pemerintah, maupun organisasi masyarakat.

Persyaratan meliputi surat permohonan dari lembaga pengusul yang berwenang.

Proses verifikasi maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Surat izin berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang.

Tidak dipungut biaya.

Evaluasi pelayanan dilakukan setiap awal semester untuk menjaga kualitas layanan. Aduan atau saran dapat dikirimkan melalui Link Pengaduan Penelitian.

6. Layanan Praktik Pendidikan Lapangan (PPL)
SMKN 3 Yogyakarta juga menerima mahasiswa praktik (PPL) dari berbagai perguruan tinggi. Persyaratan layanan meliputi:

Surat permohonan resmi dari institusi pendidikan.

Rencana kegiatan praktik.

Kesediaan mengikuti ketentuan dan jadwal sekolah.
Proses konfirmasi diterbitkan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah dokumen lengkap.
7. Layanan Pengaduan dan Konsultasi Publik
SMKN 3 Yogyakarta membuka jalur resmi untuk konsultasi publik, pengaduan, kritik, dan saran sebagai bagian dari komitmen meningkatkan pelayanan berbasis partisipasi masyarakat.

Standar Kompetensi Pelaksana Layanan:
Seluruh petugas layanan di SMKN 3 Yogyakarta diwajibkan:

Memiliki sikap sopan dan ramah.

Menguasai teknik komunikasi efektif.

Memahami prosedur layanan secara menyeluruh.

Mampu bekerja dalam tim.

Jaminan Keamanan Layanan:
Data pengguna layanan dijamin kerahasiaannya. Ruang pelayanan juga didesain agar mudah diakses masyarakat.

Jam Layanan:
Senin–Kamis: 07.00–15.30 WIB (Istirahat 12.00–12.30 WIB). Jumat: 07.00–14.00 WIB

Dengan implementasi tujuh standar layanan baru ini, SMKN 3 Yogyakarta berharap dapat memberikan pelayanan yang semakin responsif, profesional, dan inklusif demi kemajuan pendidikan di Yogyakarta dan Indonesia. (Tyo)


Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
© Copyright 2022 - jogja.expost.co.id