Breaking News

Pemkab Sleman Atur Jam Lalu Lintas Truk Galian C di Sedogan-Balerante


Dirlantas Polda DIY dan Kasatlantas Polresta Sleman beserta stakeholder terkait foto bersama usai melakukan pemasangan rambu lalu lintas.


SLEMAN, jogja.expost.co.id - Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait lalu lalang kendaraan galian C yang mengganggu dan membahayakan aktivitas masyarakat, Pemkab Sleman melakukan pemasangan rambu dan portal rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Sedogan-Balerante, Kabupaten Sleman, Kamis (02/10/2025).

Bersama dengan Dirlantas Polda DIY, Kasatlantas Polresta Sleman, Danramil, Pol PP Sleman, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman beserta jajaran pemangku wilayah, pemasangan yang dilakukan berupa rambu jam operasional kendaraan galian C di titik Sedogan, serta banner dan portal pembatas ketinggian dan lebar kendaraan di titik Balerante.

Proses pengerjaan pemasangan portal jalan di ruas Sedogan-Balerante dan ruas jalan Girikerto-Purwobinangun.

Makwan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, mengatakan pemasangan ini dilakukan untuk mengatur dan menekan laju lalu lintas kendaraan galian C yang melintas.

"Aduan dari masyarakat ada ketergangguan di jam-jam tertentu berkaitan dengan lalu lintas truk muatan. Karena dinilai membahayakan juga, oleh karena itu kita atur jam operasionalnya yakni kendaraan galian C boleh lewat pada pukul 08.00-18.00 WIB, di luar jam itu portal akan ditutup," ujar Makwan.

Aturan ini resmi tertuang dalam SK Bupati No. 71/Kep.KDH/A/2025 tentang manajemen rekayasa lalu lintas ruas jalan Sedogan-Balerante dan ruas jalan Girikerto-Purwobinangun melalui penerapan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan serta pemasangan rambu lalu lintas. Dengan diterbitkannya aturan tersebut, diharapkan bisa dipatuhi oleh semua pihak.

"Kami mengimbau agar peraturan ini dipatuhi. Jangan memaksakan kehendak karena ada undang-undang yang mengatur dan akan ditindak tegas bagi yang melanggar," kata Makwan seraya menambahkan bahwa Pemkal Wonokerto juga telah memasang CCTV untuk ikut membantu mengawasi.

Tim gabungan dari Dirlantas Polda DIY dan Satlantas Polresta Sleman serta stakeholder terkait memasang rambu lalu lintas jam operasional truk pengangkut galian C di Sleman. 

Darmadi, warga Sempu, Wonokerto, mengapresiasi langkah pemasangan rambu dan portal ini. Di mana warga masyarakat sendiri merasakan keresahan ini sudah cukup lama.

"Sangat mendukung dengan pemasangan portalnya, karena kami sangat dirugikan. Truk muatan yang beriringan itu sampai memakan bahu jalan, malah kita tidak bisa lewat. Jalan ini juga semakin rusak semua dan mengganggu aktivitas. Secara ekonomi kita juga rugi karena banyak warga berjualan makanan itu pasti terkena debu tiap hari," tuturnya.

Murni, warga setempat juga mendukung upaya yang dilakukan Pemkab Sleman, tetapi ia juga mengharapkan bahwa solusi lebih lanjut tetap harus diupayakan.

"Saya sepakat dengan pembatasan ini, tapi ya semoga tetap ada solusi selanjutnya mengingat jalur ini juga jalur evakuasi," ujarnya. (Hps)


Editor : Mukhlisin Mustofa/Red
© Copyright 2022 - jogja.expost.co.id