Petugas pengumpul pajak (Danarta) Kalurahan Condongcatur tampak melayani pembayaran wajib pajak.
SLEMAN, jogja.expost.co.id - Pemerintah Kalurahan Condongcatur Kapanewon Depok Kabupaten Sleman untuk ketiga kalinya di tahun 2025 ini melakukan kegiatan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara massal di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu 26 November 2025.
Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, mengajak seluruh warga Condongcatur yang belum menunaikan kewajiban PBB agar memanfaatkan kesempatan terakhir bebas denda. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan di wilayah Condongcatur yang lebih maju dan berkelanjutan.
“Hari ini, Rabu 26 November 2025, Kalurahan Condongcatur melaksanakan Pekan Penagihan Terakhir Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini kami maksudkan untuk memaksimalkan perolehan PBB tahun berjalan, dengan target capaian pembayaran sebesar 90 persen,” ujarnya.
Pada kesempatan terakhir layanan pembayaran PBB-P2 bebas denda ini di samping disediakan free bakso plus Es Teh juga kami berikan Undian Doorprize mulai dari Sembako hingga peralatan rumah tangga seperti Dispenser, Kipas Angin, Jam Dinding, Setrika dan lainnya.
Semua itu, lanjut Reno, sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan suasana lebih ramah. Selain itu bisa mendukung UMKM lokal serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya.
Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji, mengajak seluruh warga Condongcatur yang belum menunaikan kewajiban PBB agar memanfaatkan kesempatan terakhir bebas denda. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam melakukan pembayaran PBB sangat penting untuk mendukung pembangunan di wilayah Condongcatur yang lebih maju dan berkelanjutan.
“Hari ini, Rabu 26 November 2025, Kalurahan Condongcatur melaksanakan Pekan Penagihan Terakhir Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kegiatan ini kami maksudkan untuk memaksimalkan perolehan PBB tahun berjalan, dengan target capaian pembayaran sebesar 90 persen,” ujarnya.
Pada kesempatan terakhir layanan pembayaran PBB-P2 bebas denda ini di samping disediakan free bakso plus Es Teh juga kami berikan Undian Doorprize mulai dari Sembako hingga peralatan rumah tangga seperti Dispenser, Kipas Angin, Jam Dinding, Setrika dan lainnya.
Semua itu, lanjut Reno, sebagai upaya membangun kedekatan dengan masyarakat dan menciptakan suasana lebih ramah. Selain itu bisa mendukung UMKM lokal serta menjadi insentif sederhana agar warga lebih semangat memenuhi kewajiban pajaknya.
Salah satu wajib pajak menunjukan doorprize.
Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, merinci bahwa di pelayanan PBB massal gelombang ketiga terdata ada 107 Wajib Pajak dengan total nilai Rp64.346.380. Sehingga, per hari ini prosentase capaian pembayaran PBB-P2 mencapai 89,83 persen Wajib Pajak. Artinya yang belum terealisasi 10,17 persen.
“Jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur tahun 2025 sebanyak 15.793 lembar SPPT senilai Rp.8.289.504.618. Program hari ini kembali kami lakukan karena sesuai arahan dari BKAD Sleman untuk melakukan penjaringan WP sampai 30 November 2025 seiring adanya kebijakan-kebijakan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 dari Pemkab Sleman,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, saat dihubungi via sambungan Whatsaap menjelaskan kebijakan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September - 30 November 2025 tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Selama pembayaran dilakukan dalam periode tersebut, denda akan otomatis dihapus,” ungkapnya.
Ditambahkan @null, Pemkab Sleman juga memastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman agar pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi, meringankan beban warga, dan sekaligus mendorong pemulihan daya beli masyarakat.
“Selanjutnya untuk , PBB Tahun 2026 akan di serahkan akhir bulan Desember 2025 agar masyarakat yang ada keperluan sudah bisa membayar PBB di tanggal 2 Januari 2026. Adapun target PBB tahun 2026 sebesar 95 miliar," pungkas Abu Bakar. (Wasana)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red
Danarta Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, merinci bahwa di pelayanan PBB massal gelombang ketiga terdata ada 107 Wajib Pajak dengan total nilai Rp64.346.380. Sehingga, per hari ini prosentase capaian pembayaran PBB-P2 mencapai 89,83 persen Wajib Pajak. Artinya yang belum terealisasi 10,17 persen.
“Jumlah wajib pajak (WP) di Condongcatur tahun 2025 sebanyak 15.793 lembar SPPT senilai Rp.8.289.504.618. Program hari ini kembali kami lakukan karena sesuai arahan dari BKAD Sleman untuk melakukan penjaringan WP sampai 30 November 2025 seiring adanya kebijakan-kebijakan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 dari Pemkab Sleman,” jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, saat dihubungi via sambungan Whatsaap menjelaskan kebijakan Penghapusan Denda Administrasi PBB-P2 Periode Pembayaran 1 September - 30 November 2025 tertuang dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 61/Kep.KDH/A/2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Atas Pajak PBB-P2 Terutang.
“Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan. Selama pembayaran dilakukan dalam periode tersebut, denda akan otomatis dihapus,” ungkapnya.
Ditambahkan @null, Pemkab Sleman juga memastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Keputusan tersebut sejalan dengan arahan Bupati Sleman agar pemerintah daerah menjaga stabilitas ekonomi, meringankan beban warga, dan sekaligus mendorong pemulihan daya beli masyarakat.
“Selanjutnya untuk , PBB Tahun 2026 akan di serahkan akhir bulan Desember 2025 agar masyarakat yang ada keperluan sudah bisa membayar PBB di tanggal 2 Januari 2026. Adapun target PBB tahun 2026 sebesar 95 miliar," pungkas Abu Bakar. (Wasana)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red


Social Header