Warga Binaan Lapas Kelas IIA Yogyakarta Saat Mengikuti Lomba Agustusan, Selasa (15/8/2023). Dok. Lapas
Yogyakarta - Kepala Lapas Kelas IIA Yogjakarta atau Lapas Wirogunan Soleh Joko Sutopo menyatakan sebanyak 434 dari 520 narapidana akan menerima remisi hari kemerdekaan. Sementara 12 napi lainnya akan mendapatkan remisi umum dan akan langsung dinyatakan bebas.
"Untuk remisi kami ada 434 warga binaan yang mendapatkan remisi baik itu dari satu bulan sampai 6 bulan," katanya kepada awak media, Jumat (18/8/2023) subuh pagi tadi.
Berdasar rilis yang diberikan, remisi diberikan kepada 419 napi tindak pidana umum dan 15 napi tindak pidana khusus. Adapun rincian yang mendapat potongan hukuman 1 bulan 88 napi, 108 dan 143 napi masing-masing mendapat remisi 2 dan 3 bulan penjara.
Selanjutnya, 56 napi mendapat remisi 4 bulan dan 26 serta 13 napi masing-masing memperoleh korting kurungan 5 dan 6 bulan.
Salah satu narapidana, Feristyan mengaku senang mendapat remisi, baginya merupakan remisi atau potongan hukuman keempat kalinya selama menjalani masa hukuman di Lapas Wirogunan.
"Rasanya pasti senang karena otomatis kan mengurangi masa hukuman, sehingga bisa pulang lebih cepat karena mendapatkan remisi Kemerdekaan Indonesia," katanya.
Ia harus menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Saat itu Feristyan menjabat sebagai kepala cabang di salah satu perusahaan bank swasta.
Memaknai kemerdekaan, Fristyan hanya berharap bisa menjalani masa hukuman dengan sebaik-baiknya. Selain itu, bisa dengan cepat bebas untuk kembali bersama keluarga.
"Kalau saya berada di sini, artinya kemerdekaan yang pasti dengan adanya kemerdekaan, kami juga dapat remisi. Sehingga kami juga lebih cepat keluar, makna merdekanya seperti itu," ungkapnya.
Hal senada, juga diungkapkan oleh Farrel Efrald Fernanda, Ia mengaku perhatian negara yang diberikan kepada dirinya dan narapidana lainnya merupakan makna kemerdekaan baginya. Napi Tindak Pidana Korupsi ini juga merasa berbagai program pembinaan di Lapas Wirogunan berjalan dengan baik. Sehingga dapat merubah dirinya menjadi pribadi yang jauh lebih baik.
Farrel tercatat menjadi salah satu warga binaan penerima remisi kemerdekaan 2023. Farrel merasa senang karena sebagai narapida, remisi menjadi hal yang paling dinanti.
"Saya kena kasus tipikor dan menjalani hukuman 16 tahun penjara. Sangat senang, ya Alhamdulillah bisa mendapatkan remisi. Tentu yang diharapkan semua napi pastinya ada remisi itu tadi," pungkasnya. (MM)
"Untuk remisi kami ada 434 warga binaan yang mendapatkan remisi baik itu dari satu bulan sampai 6 bulan," katanya kepada awak media, Jumat (18/8/2023) subuh pagi tadi.
Berdasar rilis yang diberikan, remisi diberikan kepada 419 napi tindak pidana umum dan 15 napi tindak pidana khusus. Adapun rincian yang mendapat potongan hukuman 1 bulan 88 napi, 108 dan 143 napi masing-masing mendapat remisi 2 dan 3 bulan penjara.
Selanjutnya, 56 napi mendapat remisi 4 bulan dan 26 serta 13 napi masing-masing memperoleh korting kurungan 5 dan 6 bulan.
Salah satu narapidana, Feristyan mengaku senang mendapat remisi, baginya merupakan remisi atau potongan hukuman keempat kalinya selama menjalani masa hukuman di Lapas Wirogunan.
"Rasanya pasti senang karena otomatis kan mengurangi masa hukuman, sehingga bisa pulang lebih cepat karena mendapatkan remisi Kemerdekaan Indonesia," katanya.
Ia harus menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta (Lapas Wirogunan) lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Saat itu Feristyan menjabat sebagai kepala cabang di salah satu perusahaan bank swasta.
Memaknai kemerdekaan, Fristyan hanya berharap bisa menjalani masa hukuman dengan sebaik-baiknya. Selain itu, bisa dengan cepat bebas untuk kembali bersama keluarga.
"Kalau saya berada di sini, artinya kemerdekaan yang pasti dengan adanya kemerdekaan, kami juga dapat remisi. Sehingga kami juga lebih cepat keluar, makna merdekanya seperti itu," ungkapnya.
Hal senada, juga diungkapkan oleh Farrel Efrald Fernanda, Ia mengaku perhatian negara yang diberikan kepada dirinya dan narapidana lainnya merupakan makna kemerdekaan baginya. Napi Tindak Pidana Korupsi ini juga merasa berbagai program pembinaan di Lapas Wirogunan berjalan dengan baik. Sehingga dapat merubah dirinya menjadi pribadi yang jauh lebih baik.
Farrel tercatat menjadi salah satu warga binaan penerima remisi kemerdekaan 2023. Farrel merasa senang karena sebagai narapida, remisi menjadi hal yang paling dinanti.
"Saya kena kasus tipikor dan menjalani hukuman 16 tahun penjara. Sangat senang, ya Alhamdulillah bisa mendapatkan remisi. Tentu yang diharapkan semua napi pastinya ada remisi itu tadi," pungkasnya. (MM)
Social Header