JOGJAKARTA - JE, Organisasi Rakyat Jogja Bersatu (RAJA Bersatu) menyelenggarakan diskusi terbuka untuk meningkatkan pemahaman publik tentang proses pemakzulan melalui hak angket dan parlemen jalanan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman publik tentang proses pemakzulan melalui hak angket dan parlemen jalanan.
Diskusi tersebut menyoroti kelebihan, kendala, serta implikasi hukum dari kedua metode yang dapat digunakan untuk proses pemakzulan : sidang hak angket di tingkat legislatif dan parlemen jalanan untuk pelaku eksekutif. Para pembicara yang ahli di bidang Hukum Tata Negara dan politik memberikan pandangan yang beragam dan mendalam mengenai topik ini.
Kegiatan diskusi diselenggarakan pada Hari Sabtu (16 - 03 - 2024) menjelang buka puasa di Griya Kemala, Seturan, Jogjakarta. Salah satu Inisiator RAJA Bersatu, In'AM el Mustofa menjelaskan sekilas tentang latar belakang berdirinya organisasi RAJA Bersatu, terbentuk dari kerisauan beberapa kelompok masyarakat, baik akademisi, aktivis, mahasiswa dan umum tentang kualitas demokrasi yang turun drastis akibat konstitusi yang dipermainkan oleh rezim penguasa saat ini.
Sebagian peserta yang antusias ikuti diskusi RAJA BersatuDiskusi ini dihadiri kurang lebih 60 peserta, diantaranya aktivis senior Chumaidi Syarif Romas, Eko Dananjaya dan politisi senior Najib M. Saleh.
Dalam diskusi interaktif yang dipandu oleh Tri Agus Susanto (TASS) dan Mariana Ulfah (Jova). Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada para pembicara yaitu DR. King Faisal sebagai Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum UMY dan Damairia Pakpahan sebagai salah satu aktivis pergerakan 90an untuk berpartisipasi dalam diskusi mengenai jalan pemakzulan melalui hak angket atau parlemen jalanan.
DR. King dalam paparannya menyampaikan “Hak Angket sangat penting didorong, ditengah public trust atas kinerja Mahkamah Konstitusi; dan KPU yang berada di titik nadzir. Mereka yang mestinya, menjadi wasit; menjaga marwah dan integirtas Pemilu/Pilpres, justru terseret dalam pelanggaran etik. Etika dan Hukum adalah satu kesatuan senyawa yang tidak boleh dipisahkan. Etika tanpa hukum bagaikan lentera ditangan balita sedangkan Hukum tanpa Etika bagaikan Pedang ditangan Pencuri”
Sementara Damairia berpendapat bahwa people power artinya social movement mesti kuat dan terorganisir agar tidak chaos menjadi kerusuhan rasial walau kita tahu 1998 adalah juga operasi intelijen. People power ini ada syaratnya bila mau didorong misalnya pentingnya nir kekerasan atau ahimsa menjadi praktik yang mesti dijalankan oleh partisipan oleh kita yang melakukan demonstrasi untuk people power.
Senada dengan In'Am, Arie Moel sebagai Ketua Pelaksana Diskusi RAJA Bersatu menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan saat ini adalah bagian dari serangkaian kegiatan lainnya yang bertujuan memberikan pemahaman yang kuat bagi masyarakat tentang bagaimana merawat dan menegakan kembali Demokrasi serta Konstitusi Di Indonesia dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya demi kelangsungan NKRI yang berlandaskan UUD Dan Pancasila, serta Bhineka Tinggal Ika sebagai dasarnya.
Pewarta : Arie Moel
Editor : Arman Jabbar / Red
Social Header