Satpol PP Sleman didampingi Polsek Berbah dan Koramil Berbah sita dan segel toko miras di Sonosari Kalurahan Tegaltirto Kapanewon Berbah.
SLEMAN, JE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman lakukan penyegelan toko minol di Berbah. Hal itu dilakukan dalam Operasi Yustisi terhadap tempat penjualan Minuman Beralkohol (Minol), Senin (8/4/2024).
Operasi Yustisi yang berlangsung dari pukul 19.30 hingga 22.20 WIB di Sonosari Tegaltirto Berbah ini merupakan gabungan antara Satpol PP Kabupaten Sleman, Polsek Berbah dan Koramil Berbah dengan di dampingi Lurah Tegaltirto dan Panewu Berbah.
Kasatpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, menyatakan bahwa pelaksanaan operasi Yustisi terhadap tempat penjualan Miras merupakan hasil dari pengaduan masyarakat.
Dijelaskan Shavitri Nurmala Dewi, adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda kabupaten No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Perda kabupaten Sleman No. 20 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati Sleman No. 10 tahun 2023 tentang peraturan Pelaksanaan Perda No. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.
Disampaikan Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi, bahwa toko The Oldham Drink Wise menjual minuman beralkohol sudah membuat resah masyarakat yang mayoritas beragama Islam.
Masih sebut Shavitri Nurmala Dewi, toko berada di jalan Sampaan Berbah dusun Sonosari, Tegaltirto, Berbah. Sebernarnya, terang Shavitri, dari Kapolsek Berbah sudah mendapatkan peringatan saat melakukan Piket Fungsi Polsek Berbah Bersama Muspika Berbah serta Danramil Berbah pada hari Sabtu 9 Maret 2024 jam 12.00 dengan dilakukan pembinaan dan pengamanan puluhan Botol Minuman Keras.
"Meski begitu, namun pihak toko tetap membandel dengan melakukan penjualan Miras," tegas Shavitri.
Lebih lanjut, "saat petugas datang kondisi toko tetap buka sehingga dilakukan penindakan pengamanan 24 botol minuman keras berbagai merk, barang disita sebagai barang bukti," tandas Kasatpol PP Sleman.
Selanjutnya Satpol PP Sleman dan pihak terkait lain melakukan penutupan terhadap usaha penjualan miras tersebut.
"Penutupan toko ditandai dengan menutupi papan usaha, serta memasang banner berisi tulisan bahwa tempat usaha tersebut ditutup," imbuh Kasatpol PP Sleman.
Panewu Berbah Tri Akmeriyadi mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP, Forkompincam serta masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya dalam mencegah dan mengantisipasi peredaran miras di wilayah kapanewon Berbah.
"Pengawasan dan peran serta dari masyarakat dalam upaya melakukan antisipasi peredaran miras dan kejahatan lainnya merupakan tindakan yang baik dan sangat efektif," pungkas Panewu Berbah.
Pewarta: Kusnadi Priyono
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
Social Header