Breaking News

Marak Rokok Ilegal Bea Cukai Rutin Gelar Operasi


Tim gabungan gempur rokok ilegal lakukan razia dan pendataan di kawasan Terminal Giwangan Umbulharjo Kota Yogyakarta.



YOGYAKARTA, jogja.expost.co.id - Antisipasi maraknya rokok ilegal Bea Cukai inisiasi operasi Gempur Rokok Ilegal. Untuk operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal kali ini menyasar warung-warung kelontong di kawasan Terminal Giwangan.

Operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal kembali digelar pada Rabu (17/72024). Tim gabungan terdiri dari Bea Cukai Yogyakarta, TNI/Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengatakan kegiatan operasi gabungan tersebut secara rutin dilakukan satu bulan sekali, sebagai langkah preventif dalam menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.

“Kegiatan operasi Gempur Rokok Ilegal ini juga merupakan bentuk sosialisasi agar para pedagang di Kota Yogya tidak menjual rokok ilegal," katanya.

"Tadi kami juga mendatangi kembali satu warung yang pada operasi sebelumnya ditemukan rokok ilegal, dan sekarang sudah tidak menjualnya lagi,” sambung Ahmad Hidayat saat ditemui usai operasi.

Dituturkan Ahmad Hidayat, dengan adanya operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan secara rutin dan masif, dapat berdampak pada kepatuhan dan ketertiban masyarakat. Khususnya para pedagang untuk tidak membeli, ataupun menjual rokok ilegal.

Dalam satu tahun, lanjut Ahmad Hidayat, ada 10 kali operasi gabungan Gempur Rokok Ilegal. Bisa dikatakan satu bulan sekali kami gelar kecuali di bulan Januari dan Desember.

"Setahun belakangan ini juga sudah jarang kami temui peredaran ataupun penjualan rokok illegal di wilayah Kota Yogya. Terakhir ada temuan justru bukan di warung kelontong yang menjual rokok, tapi di warung makan,” ujarnya.

Pemeriksa Bea Cukai Yogyakarta, Afifurrahman, mengajak masyarakat untuk bersama-sama dapat membasmi peredaran rokok illegal.

Anggota Satpol PP Kota Yogyakarta memasang sticker yang berisi peringatan dan sanksi membeli dan menjual rokok ilegal.

Alasannya, kata Afifurrahman, dikarenakan peredaran rokok ilegal akan merugikan dari sisi pendapatan negara.

"Mari kita bersama basmi peredaran rokok ilegal. Bagi penjual maupun produsen rokok ilegal juga akan dikenakan sanksi tegas, berupa penyitaan barang hingga pembayaran denda tiga kali lipat nilai cukai dari jumlah rokok ilegal yang dijual,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu pemilik warung kelontong, Partono, mengatakan sejauh ini pihaknya membeli stok rokok langsung dari distributor dan untuk beberapa merk didapatkan dari para sales rokok.

"Kalau rokok ya langsung beli di distributor, ada juga yang dapat pengiriman langsung dari sales. Tapi kalau yang dari sales ini ya memang resmi sesuai pabriknya, jadi saya tidak menerima tawaran produk rokok yang tidak jelas merk ataupun namanya,” terangnya.


Pewarta: Mbah M
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
© Copyright 2022 - jogja.expost.co.id