Breaking News

Ahli Waris Anggota KPPS Condongcatur Terima Santunan JKM


Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi usai menyerahkan santunan JKM berkesempatan foto bersama dengan keluarga ahli waris.


SLEMAN, jogja.expost.co.id -- Ahli waris anggota KPPS Kalurahan Condongcatur menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan sebesar Rp42 juta ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Sleman Ahmad Baehaqi kepada Indah Kusumaningrum yang juga istri almarhum Mustaqiem bertempat di ruang Anglo Citatama Kapanewon Depok, Kamis (19/12/2024).

Almarhum Mustaqiem tercatat sebagai anggota KPPS dari TPS 27 Padukuhan Ngringin Kalurahan Condongcatur. Diketahui Mustaqiem meninggal dunia pada 14 November 2024 pukul 04.00 WIB.

Ketua KPU Sleman, Ahmad Baehaqi, menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya bapak Mustaqiem yang merupakan anggota KPPS di Kalurahan Condongcatur dari TPS 27 Padukuhan Ngringin.

Selanjutnya Ahmad Baehaqi menjelaskan bahwa dari Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu Pileg/Pilpres 2024, untuk anggota badan Ad Hoc yang mengalami kecelakaan maupun meninggal dunia mendapat santunan langsung dari KPU RI.

"Tetapi sejak Pilkada 2024 ini, KPU bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, baik anggota PPK, PPS maupun KPPS selama dalam masa ketugasannya KPU Sleman mendaftarkan Badan Ad Hoc tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu, sebagai bentuk perlindungan risiko kecelakaan kerja penyelenggara Pilkada 2024. Dan bagian perlindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian dalam menjalan tugas penyelenggara Pilkada,” ujarnya.

Ditambahkan Baehaqi, Jaminan perlindungan kerja tersebut sesuai Permendagri Nomor 41 tahun 2020 dan PKPU 1 tahun 2023 pasal 19 ayat 1. Jaminan perlindungan kerja ini kepada Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

“KPU selaku pemberi kerja wajib untuk memberikan perlindungan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) terhadap badan Ad Hoc tersebut,” terangnya.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sleman, Novaria Sulistyo menjelaskan Santuan Jaminan Kematian (JKM)  diberikan karena KPU telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi Badan Ad Hoc yang dibentuknya untuk melindungi dan memberi jaminan.

“Jadi semacam tali asih /reward/penghargaan karena anggota KPPS berperan serta dalam mensukseskan hajat pemerintah dalam pelaksanaan demokrasi Pemilukada. Semoga dapat bermanfaat dan digunakan sebaik baiknya. Dan, santunan JKM ini berkat kerjasama yang baik antara KPU, Pemda dan BPJS Ketenagakerjaaan,” ucapnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki program pemberdayaan yaitu dengan memberikan ketrampilan kepada ahli waris karena peserta telah meninggal dunia dan terputus penghasilannya, kami ingin mereka tetap bisa bertahan dengan melakukan kegiatan ekonomi seperti dengan pemberian ketrampilan bekerjasama dengan BLK.

"Harapannya para ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti pelatihan kewirausahaan ini bisa memiliki keterampilan yang bisa dipraktekkan dan bisa menambah penghasilan," ucap Sulistyo.

Panewu Depok, Wawan Widiantoro yang turut menyaksikan penyerahan simbolis Santuan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris bapak Mustaqiem. Kami mengucapkan terima kasih kepeda KPU dan BPJS Ketenagakerjaan Sleman.

Sementara Ketua PPK Depok, Wuri Handayani menjelaskan (Alm) bapak Mustaqiem telah dilantik sebagai KPPS dalam masa kerja dari tanggal 7 November 2024 s/d 7 Desember 2024 dan sudah mengikuti Bimtek KPPS sehingga Almarhum sudah menjadi bagian dari keluarga besar KPU Sleman, PPK Depok dan PPS Condongcatur.

"Setelah berbagai persyaratan dilengkapi ahli waris, dan alhamdulilah hari ini klaim santunan JKM dapat cair dan diterima ahli waris," kata Wuri.


Pewarta: Wasana
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
© Copyright 2022 - jogja.expost.co.id