Penjabat Wali Kota Yogya Sugeng Purwanto dan Kepala Kesbangpol Kota Yogya Nindyo Dewanto berkesempatan foto bersama dengan perwakilan dan pengurus Ormas di Kota Yogya.
YOGYAKARTA, jogja.expost.co.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan Pelayanan Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan di Ruang Bima, Balai Kota Yogyakarta, Rabu (5/2/2025) pagi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Kerja Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025 yang diikuti oleh perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dari 35 provinsi yang ada di Indonesia.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menyambut baik kegiatan ini. Pihaknya menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang diskusi yang produktif bagi berbagai pihak.
"Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi ajang berbagi wawasan dan pengalaman untuk memperbaiki serta menyempurnakan mekanisme pendaftaran dan pengelolaan ormas. Ormas yang sehat adalah mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera," ujarnya.
Sugeng juga menyoroti peran ormas dalam menjaga stabilitas sosial dan kebangsaan, harus menjadi perhatian. Menurutnya ormas harus mampu menjadi mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang harmonis dan sejahtera, bukan sebaliknya menjadi alat kepentingan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah persatuan.
Plh. Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri, Abdul Gafur, menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait pendaftaran, pemberdayaan, dan pengelolaan ormas.
"Tidak cukup hanya melahirkan ormas, tetapi harus memastikan tugas pokoknya berjalan, yaitu pemberdayaan. Ormas harus mandiri," katanya.
Abdul Gafur mengungkapkan bahwa di berbagai daerah, sering terjadi kecemburuan sosial antara Ormas yang sudah terdaftar dan yang belum terdaftar. Banyak pemerintah daerah yang memberikan akomodasi kepada Ormas yang tidak memiliki legalitas, sementara Ormas yang sudah terdaftar justru tidak menunjukkan inovasi. Oleh karena itu, pihaknya menekankan untuk memperkuat fungsi perizinan dan pengawasan Ormas.
“Dengan semakin baiknya sistem pendaftaran dan regulasi Ormas, maka peran Ormas sebagai pilar demokrasi akan semakin nyata. Harapannya Ormas yang ada tidak sekadar eksis tanpa arah, tetapi benar-benar dapat menjadi wadah partisipasi masyarakat yang aktif dan konstruktif dalam pembangunan bangsa,” tutur Abdul.
Sebanyak 152 pengurus Ormas mengikuti sosialisasi pendaftaran Ormas di Ruang Bima Balai Kota Yogya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali Ormas mengenai pentingnya melakukan pendaftaran resmi.
"Kami bekerja sama dengan Kemendagri dalam mensosialisasikan kembali tata cara pendaftaran Ormas di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Tidak ada perubahan dalam mekanisme pendaftaran, namun banyak Ormas yang belum terdaftar, sehingga perlu diingatkan pentingnya legalitas organisasi," ujarnya.
Menurutnya, legalitas Ormas sangat penting untuk mendukung pemetaan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah daerah. Dengan mengetahui bidang kerja Ormas, pemerintah dapat memberikan stimulasi atau fasilitasi yang sesuai, sehingga program-program pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
“Dalam prosedur pendaftaran, Ormas yang memiliki badan hukum wajib mengurus pendaftaran melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, Ormas yang tidak berbadan hukum bisa mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) dari Kemendagri atau Surat Terdata Organisasi dari Kesbangpol,” terang Nindyo.
Masih sebut Nindyo, hingga saat ini terdapat 152 Ormas yang terdaftar di Kota Yogyakarta, yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu 47 Ormas berbadan hukum, 61 Ormas dengan SKTO, dan 44 Ormas berstatus Bukti Tercatat Organisasi (BTO). Mayoritas Ormas yang ada di Kota Yogyakarta bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta gender dan perempuan.
"Kami berharap Ormas yang belum mendaftar segera melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan legalitas resmi. Ini akan mempermudah kerja sama dengan pemerintah dan meningkatkan efektivitas program yang dijalankan Ormas," pungkasnya. (Chi).
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Nindyo Dewanto, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan kembali Ormas mengenai pentingnya melakukan pendaftaran resmi.
"Kami bekerja sama dengan Kemendagri dalam mensosialisasikan kembali tata cara pendaftaran Ormas di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Tidak ada perubahan dalam mekanisme pendaftaran, namun banyak Ormas yang belum terdaftar, sehingga perlu diingatkan pentingnya legalitas organisasi," ujarnya.
Menurutnya, legalitas Ormas sangat penting untuk mendukung pemetaan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah daerah. Dengan mengetahui bidang kerja Ormas, pemerintah dapat memberikan stimulasi atau fasilitasi yang sesuai, sehingga program-program pemerintah bisa lebih tepat sasaran.
“Dalam prosedur pendaftaran, Ormas yang memiliki badan hukum wajib mengurus pendaftaran melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sementara itu, Ormas yang tidak berbadan hukum bisa mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Organisasi (SKTO) dari Kemendagri atau Surat Terdata Organisasi dari Kesbangpol,” terang Nindyo.
Masih sebut Nindyo, hingga saat ini terdapat 152 Ormas yang terdaftar di Kota Yogyakarta, yang terbagi menjadi tiga kategori, yaitu 47 Ormas berbadan hukum, 61 Ormas dengan SKTO, dan 44 Ormas berstatus Bukti Tercatat Organisasi (BTO). Mayoritas Ormas yang ada di Kota Yogyakarta bergerak di bidang pendidikan, pemberdayaan masyarakat, serta gender dan perempuan.
"Kami berharap Ormas yang belum mendaftar segera melengkapi persyaratan agar bisa mendapatkan legalitas resmi. Ini akan mempermudah kerja sama dengan pemerintah dan meningkatkan efektivitas program yang dijalankan Ormas," pungkasnya. (Chi).
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
Social Header