Breaking News

Ketum IWO Indonesia NR Icang Rahardian Kutuk Keras Teror Terhadap Jurnalis

Ketua Umum DPP  Ikatan Wartawan Online Indonesia NR Icang Rahardian saat menanggapi teror terhadap wartawan Tempo.


JAKARTA, jogja.expost.co.id - Menyikapi teror berupa pengiraman kepala babi ke kantor Tempo yang ditujukan untuk salah satu jurnalis bernama Fransisca Christy Rosana Kamis (20/3/2025) kemarin, Ketua Umum DPP  Ikatan Wartawan Online Indonesia angkat bicara.

Ikatan Wartawan Online Indonesis turut merasa prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu insan pers media Tempo dan mengutuk cara-cara yang dilakukan oleh pihak yang tidak senang kepada pekerja jurnalis dalam menjalankan tugasnya dengan cara teror dan sejenisnya, tutur NR Icang Rahardian, pada Sabtu (22/3/2025).

Menurut Ketua Umum Organisasi profesi jurnalis yang anggota kepengurusannya telah tersebar di 30 provinsi dan 200 lebih kabupaten/kota ini bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, sejatinya  kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 Undang-Undang Pers.

Para jurnalis juga manusia biasa yang bisa saja melakukan kesalahan dalam tugasnya, namun undang-undang mengatur mekanisme yang bisa ditempuh, seperti hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik. Bukan dengan cara teror yang sengaja diniatkan untuk membungkam wartawan, tegas Icang Rahardian.

Diketahui bahwa Kantor Tempo mendapat kiriman kepala babi 19 Maret 2025, lalu. Kepala babi tersebut dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam.
Pimpinan Redaksi Tempo Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.

"Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik," katanya. 

Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.

Kotak berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada “Cica”. Cica adalah nama panggilan Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 16.15 WIB, paket tersebut diterima Cica kamis (20/3/2025) pukul 15.00, tidak ada nama pengirimnya.

Meski demikian, Icang Rahardian mendesak agar kepolisian segera mengungkap dan mencari pelaku teror terdebut.

"Tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme, untuk itu kami mendesak kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengambil tegas atas kejadian dan menghukum pelaku
agar tidak terulang lagi di kemudian hari," tegas Ketum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR Icang Rahardian.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu, dalam  pernyataan resminya dan meminta insan pers di tanah air tidak perlu takut untuk tetap bersikap kritis dalam menyampaikan informasi karena adanya teror secara terang-terangan ini.

Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa penyampaian pesan atas kebenaran serta sikap kritis insan pers harus tetap dipertahankan agar masyarakat dapat menerima informasi secara utuh.

"Dewan Pers berharap terhadap pers nasional agar pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional," ujarnya.

"Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran serta masukan terhadap pembuat kebijakan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi secara utuh," pungkasnya. (Ome)


Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
© Copyright 2022 - jogja.expost.co.id