Petugas dari Kalurahan Condongcatur foto bersama usai memasang papan penanda aset tanah desa di Padukuhan Kaliwaru.
SLEMAN, jogja.expost.co.id - Untuk mengantisipasi penggunaan Tanah Desa tanpa ijin Pemerintah Kalurahan Condongcatur memasang Papan Penanda Aset Tanah Desa, Jumat (20/6/2025).
Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka menjaga dan mengamankan aset milik desa, melaksanakan pemasangan papan penanda pada tanah desa yang berada di wilayah Padukuhan, Jumat 20 Juni 2025
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menjelaskan pemasangan papan penanda pada tanah desa yang berada di wilayah padukuhan merupakan bagian dari upaya perlindungan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Adapun tanah desa yang dipasangi papan penanda tersebut telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 441 yang berlokasi di Padukuhan Kaliwaru, dan Sertifikat Hak Pakai Nomor 187 yang terletak di Padukuhan Gempol,” jelasnya.
Lebih lanjut, Reno Candra Sangaji, menegaskan pemasangan papan penanda dilakukan sebagai respons atas adanya indikasi bahwa lokasi-lokasi tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu tanpa izin resmi dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur.
Masih beber Reno, langkah ini diambil sebagai bentuk kewaspadaan serta komitmen Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam menjaga aset desa agar tetap sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Disaksikan Jagabaya Kalurahan Condongcatur Rudi Antariksawan pemasangan papan penanda aset tanah desa juga dilakukan di Padukuhan Gempol.
Sementara itu Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan, selaku pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan mengimbau agar seluruh masyarakat untuk turut serta ikut mengawasi dan menjaga keberadaan aset desa ini, serta melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
"Setiap pemanfaatan tanah desa wajib melalui proses perizinan yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ucapnya. (Wssana)
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
Sementara itu Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan, selaku pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan dan keamanan serta melaksanakan urusan keistimewaan bidang pertanahan mengimbau agar seluruh masyarakat untuk turut serta ikut mengawasi dan menjaga keberadaan aset desa ini, serta melaporkan apabila terdapat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.
"Setiap pemanfaatan tanah desa wajib melalui proses perizinan yang sah dan sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ucapnya. (Wssana)
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
Social Header