Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi didampingi Gurbernur DIY Sri Sultan HB X melakukan pemotongan bunga melati untuk menandai peresmian Tiga Koperasi Desa Merah Putih.
SLEMAN, jogja.expost.co.id - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, hadir pada acara peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Badan Hukum untuk tiga Koperasi Desa Merah Putih oleh Menteri Koperasi RI, Budi Arie Setiadi, Minggu (15/6/2025) pagi, di aula kantor Kalurahan Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Sleman. Hadir pula pada acara tersebut Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X.
SK Badan Hukum tersebut diserahkan kepada tiga koperasi, yakni Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Tamanmartani, Kalurahan Sinduadi, dan Kalurahan Sidomulyo. Selanjutnya Menteri Koperasi RI melakukan penandatangan prasasti sebagai tanda peresmian dan legalitas Koperasi Merah Putih bagi ketiga koperasi tersebut.
Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi (kedua dari kanan) foto bersama dengan Tiga Ketua Koperasi Desa Merah Putih usai menyerahkan SK Badan Hukum.
Pada acara tersebut, Wakil Bupati Sleman juga menandatangani Berita Acara Pengharmonisan Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih, disaksikan oleh Menteri Koperasi RI dan Gubernur DIY.
Dalam sambutannya, Danang menjelaskan bahwa guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Sleman telah melaksanakan beberapa upaya, diantaranya sosialisasi percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Bupati Sleman kepada seluruh Panewu dan Lurah tanggal 5 Mei 2025 lalu.
“Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0258 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Kalurahan Merah Putih,” jelasnya.
Lebih lanjut diterangkan saat ini seluruh Kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman telah menyelenggarakan musyawarah kalurahan khusus pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Pengurus dan pengawas Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih di seluruh kalurahan sudah dipilih dalam musyawarah kalurahan khusus (Muskalsus) Pembentukan Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih.
Sedangkan untuk gerai yang akan dibangun Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih adalah kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa, apotek desa, cold storage/pergudangan, dan logistik desa dengan memperhatikan karakteristik, potensi kalurahan serta lembaga ekonomi yang ada.
“Hingga saat ini di Sleman telah terbentuk 3 Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih. Sedangan 83 kalurahan lainnya sedang dalam proses pembentukan baru Koperasi Desa/Kalurahan Merah Putih,” kata Danang.
Disaksikan Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi dan Gurbernur DIY Sri Sultan HB X, Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa menandatangani Berita Acara Pengharmonisan Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara Gubernur DIY berharap dengan adanya Koperasi Merah Putih, koperasi bisa dikelola secara lebih profesional, baik dari sisi manajemen, organisasi, maupun kepastian hukum. Ia juga berharap seluruh elemen saling bersinergi guna menyukseskan program Koperasi Merah Putih ini, khususnya yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Jangan sampai Jogja yang jadi model ini lalu gagal. Saya tidak mau. Yang namanya jadi model, harus berhasil, tidak ada istilah gagal,” kata Sri Sultan.
Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi menandatangani prasasti peresmian dan legalitas Tiga Koperasi Merah Putih di Sleman.
Menteri Koperasi RI mengapresiasi Pemda DIY dan Pemkab Sleman yang telah melaksanakan tahap pertama pada proses implementasi program Koperasi Merah Putih, yakni legalitas. Selain itu Pemda DIY dan Pemkab Sleman juga dinilai memiliki komitmen serta kebijakan guna mendukung suksesnya Koperasi Merah Putih ini.
“Kenapa hari ini saya ada di sini, karena saya yakin dan percaya DIY akan menjadi provinsi contoh provinsi Koperasi Merah Putih Indonesia,” ujarnya.
Hingga saat ini disebutkan telah ada 79.882 koperasi di seluruh Indonesia yang telah terbentuk dan mendapatkan legalitas. Adapun tahap kedua yaitu pembangunan dan pengoperasian. Dan yang ketiga monitoring evaluasi dan pengembangan usaha. (Hps)
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
Social Header