Tim Tabur Kejati DIY saat hendak mengeksekusi terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47 tahun), Selasa (23/09/2025).
YOGYAKARTA, voicejogja.com - Niat baik untuk mengunjungi Ibu kandung yang sedang sakit, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47 tahun) tersangka KDRT ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati DIY di rumah orang tuanya Dusun Sembego Maguwohardjo Depok Sleman, Selasa (23/09/2025) siang.
Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47 tahun) merupakan DPO Kejari Sleman sejak tahun 2011 dalam perkara Tindak Pidana Umum Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga atau KDRT.
Perkara tersebut bermula adanya salah paham antara terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dengan istrinya (korban) bernama Firsta Silvia Drupadi selanjutnya terjadi cekcok keduanya di dalam rumah di Dusun Karangsari, Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok Kabupaten Sleman.
Di tengah adu mulut, kemudian terdakwa mendorong korban yang merupakan istrinya hingga terjatuh, lalu terdakwa memuntir tangan korban, memukul punggung korban dan mencekik leher korban, karena korban menangis histeris terdakwa semakin emosi dan mengayunkan tangannya ke wajah korban dan mengenai mata kiri korban sehingga menyebabkan luka pada mata kiri korban.
Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tim Tabur Kejati DIY saat bernegosiasi sengan pengacara terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas (47 tahun).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas bersalah melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
Berdasar atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusan antara lain bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas menyatakan Kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas.
Sayangnya, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas pada waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jln.Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas bersalah melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 44 ayat (4) UU No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan.
Berdasar atas tuntutan Jaksa Penunut Umum tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menutuskan dengan putusan nomor 326/Pid.B/2010/PN.Slmn tanggal 19 Agustus 2010 dengan amar putusannya antara lain Menyatakan terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT) dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 4 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman tersebut terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan putusan nomor : 105/PID/2010/PT.Y tanggal 18 Oktober 2010 dengan amar putusan antara lain bersalah melakukan tindak pidana melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga Yang Dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau kegiatan sehari-hari dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas menyatakan Kasasi. Selanjutnya Mahkamah Agung dengan putusannya nomor : 135.K/Pid.Sus/2011 tanggal 28 Juni 2011 menyatakan Menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas.
Sayangnya, Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas pada waktu akan di eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum setelah diterimanya putusan kasasi, terdakwa Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas ternyata tidak ada di tempat sebagaimana alamat dalam surat dakwaan yaitu beralamat di Jln.Kartodiryo IB, Karangsari, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Penasehat hukum Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dan Tim Tabur Kejati DIY serta petugas PN Sleman foto bersama.
Berbekal informasi A1, mengetahui Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas berada di rumah orang tuanya, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pukul 09.30 WIB kemudiaan Kejati DIY mendatangi orang tua DPO/terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dengan alamat Dusun Sembego, Maguwohardjo, Depok, Sleman.
Tak ingin targetnya kabur, Team Tabur (Tangkap Buron) Kejati D.I.Yogyakarta yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza beranggotakan, Lilik Anton, Yuda Hermawan, Zulfikri bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sleman berhasil mengamankan DPO Kejari Sleman atas nama terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas.
Untuk mengelabuhi petugas, diketahui terpidana dalam pelariannya berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo Jawa Timur.
Pada saat dilakukan penangkapan terpidana meminta waktu kepada team Tabur Kejati D.I.Yogyakarta untuk menunggu kedatangan penasehat hukumnya. Setelah didampingi Penasehat Hukumnya, terpidana bersikap koorporatif ikut bersama team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (Mbah M)
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
Berbekal informasi A1, mengetahui Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas berada di rumah orang tuanya, pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 pukul 09.30 WIB kemudiaan Kejati DIY mendatangi orang tua DPO/terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas dengan alamat Dusun Sembego, Maguwohardjo, Depok, Sleman.
Tak ingin targetnya kabur, Team Tabur (Tangkap Buron) Kejati D.I.Yogyakarta yang dipimpin Kasi V, Vendrio Arthaleza beranggotakan, Lilik Anton, Yuda Hermawan, Zulfikri bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Sleman berhasil mengamankan DPO Kejari Sleman atas nama terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas.
Untuk mengelabuhi petugas, diketahui terpidana dalam pelariannya berpindah-pindah tempat tinggal di daerah Kalimantan Tengah dan Sidoarjo Jawa Timur.
Pada saat dilakukan penangkapan terpidana meminta waktu kepada team Tabur Kejati D.I.Yogyakarta untuk menunggu kedatangan penasehat hukumnya. Setelah didampingi Penasehat Hukumnya, terpidana bersikap koorporatif ikut bersama team Tabur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kejari Sleman. Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana Ciptadi Haryo Prabowo alias Dimas di eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman. (Mbah M)
Editor: Mukhlisin Mustofa/Red


Social Header