Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji didampingi para narasumer dari Kejari Sleman foto bersama.
SLEMAN, jogja.expost.co.id - Kejaksaan Negeri Sleman mengadakan sosialisasi pendampingan penggunaan/pengelolaan dana desa untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan hukum kepada perangkat Pemerintah Kalurahan Condongcatur bertempat di Ruang Wacanaloka, Senin (24/11/2025) pagi.
Kegiatan Pendampingan Pengelolaan Dana Des ini diikuti Lurah, Carik, Kasi, Kaur dan beberapa Staf terkait. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Sleman hadir Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Nisa Osalia; Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN, Fahma Asmoro dan Calon Jaksa pada bidang Perdata dan TUN, Archaya Rastra.
Dalam sambutanya Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyampaikan Pemerintah Kalurahan Condongcatur telah melakukan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Sleman yang salah satu ruang lingkupnya adalah Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Pemberian Pendampingan Hukum (Legal Asistance) dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) terhadap permasalahan hukum.
"Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sleman yang hari ini hadir memberikan pendampingan terkait pengelolaan Dana Desa di Kalurahan Condongcatur," katanya.
"Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel,” lanjut Reno.
Menurutnya, pendampingan seperti ini menjadi ruang belajar bersama bagi seluruh pamong dan perangkat kalurahan agar semakin tertib administrasi serta memperkuat integritas dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Semoga sinergi antara Kalurahan Condongcatur dan Kejaksaan Negeri Sleman dapat terus berlanjut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan amanah,” pungkas Reno.
Selanjutnya Kepala Sub Seksi Perdata dan TUN Kejari Sleman, Fahma Asmoro, menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa, hak asal-usul dan/atau hak tradisional dimana tujuan dari dana desa itu untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa.
Fokus Utama Penggunaan Dana Desa adalah sebanyak 62% untuk pengembangan potensi desa dan prioritas lain, 20% untuk Ketahanan Pangan, 15% untuk BLT dan sebanyak 3% untuk operasional pemerintah desa yang mencakup kegiatan administratif dan operasional lainnya yang menunjang pelayanan publik.
Permasalahan dalam penggunaan Dana Desa yang sering terjadi di lapangan seperti Penggunanan dana Desa di luar bidang prioritas. Masyarakat kurang dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengawasan dana desa. Pengeluaran dana desa tidak transparan dan tidak didukung dengan bukti yang memadai. Belanja di luar yang telah dianggarkan dalam APBDesa.
Kemudian, Dana Desa yang telah disalurkan RK Desa ditarik dan disimpan di luar RK Desa. Pekerjaan yang diutamakan secara swakelola dengan memberdayakan masyarakat desa setempat dan bahan baku lokal termyata dikerjakan seluruhnya oleh pihak ketiga/penyedia jasa. Pembangunan/ pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/RAB dan proyek fiktif sehingga tidak ada pembangunan di desa.
Narasumber dari Kejari Sleman saat memberikan pemaparan materi.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Nisa Osalia, menambahkan edukasi tentang aspek hukum pengelolaan dana desa, termasuk langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran dan solusi hukum jika terjadi sengketa atau permasalahan administratif di tingkat desa.
“Pemerintah Desa dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk dilakukan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana dikemudian hari dalam pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
"Dengan pendampingan hukum oleh APH maka pemerintah desa dapat melakukan konsultasi terhadap permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sleman untuk meningkatkan tata kelola desa yang profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wasana)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum, Nisa Osalia, menambahkan edukasi tentang aspek hukum pengelolaan dana desa, termasuk langkah-langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran dan solusi hukum jika terjadi sengketa atau permasalahan administratif di tingkat desa.
“Pemerintah Desa dapat bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk dilakukan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya tindak pidana dikemudian hari dalam pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
"Dengan pendampingan hukum oleh APH maka pemerintah desa dapat melakukan konsultasi terhadap permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sleman untuk meningkatkan tata kelola desa yang profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Wasana)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red


Social Header