SLEMAN, jogja.expost.co.id - Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyelenggarakan sosialisasi pengelolaan perparkiran dan pemberian perlindungan jaminan kematian bertempat di Resto Putri Mataram, Rabu (3/12/2025) pagi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto. Ia mengatakan sosialisasi dilakukan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Juga penyerahan secara simbolis santunan kematian kepada juru parkir yang mengalami risiko kematian.
"Kami memberikan santunan sejumlah 42 juta yang di serahkan kepada ahli waris,
"Data dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman yang mendapatkan santunan kematian ada sembilan juru parkir. Ahli waris, masing-masing mendapat 42 juta. Sedangkan preminya sendiri dari Pemerintah Kabupaten Sleman (APBD)," ucap Rudi.
Pihaknya menjelaskan, untuk pembayaran premi atau iuran, kita sering sebutnya iuran untuk teman-teman dari juru parkir (jukir) totalnya ada 900 juru parkir yang telah memiliki area parkir yang diatur Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman. Jadi juru parkir, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program kecelakaan kerja dan kematian," jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto (kiri) saat memberi keterangan pers.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, menambahkan data petugas parkir di lembaganya ada 904 orang, yang sebelumnya di kisaran 800 lebih. Artinya ada penambahan area parkir dan juru parkir.
Berkait area parkir liar, lanjutnya, tidak ada angka yang pasti namun secara jumlah terus berkurang.
Menanggapi laporan maraknya parkir liar di Sleman Timur, Ia mengaku akan segera melakukan cros cek.
"Kami akan cros cek, parkir-parkir tersebut apakah sudah ada rekomendasi izin dari kami, kalau memang belum tentu akan ada proses pembinaan selanjutnya," ucapnya.
"Yang jelas, apakah lokasi itu memang diperkenankan secara izin, dan sebagainya tentu akan kita coba bina agar mereka berizin. Kalau memang secara ketentuan memang tidak di mungkinkan untuk diizinkan di parkir, ya tentu kita akan tindak untuk kemudian ditertibkan," lanjutnya.
Kadis Perhubungan juga mengatakan kalau parkiran sekarang itu, sudah dimulai dengan bagaimana bisa lebih akuntabel. Contohnya yang di kembangkan pertama kali itu di parkir pasar, kemudian itu dengan parkir digital, kemudian semuanya akan terkontrol dengan sistem sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran terkait dengan parkir.
"Kedepan akan terus di kembangkan di Kabupaten Sleman ke semua penjuru, agar kemudian nanti parkir itu akan bisa lebih akuntabel. Dan parkir - parkir yang masih belum berizin dan sebagainya, kita akan lakukan proses pembinaan. Kalau memang secara ketentuan itu bisa dipenuhi dan sebagainya, kita akan minta mereka untuk memproses perizinannya agar bisa menjadi legal," tambah Kadis.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Heri Kuntadi, menambahkan data petugas parkir di lembaganya ada 904 orang, yang sebelumnya di kisaran 800 lebih. Artinya ada penambahan area parkir dan juru parkir.
Berkait area parkir liar, lanjutnya, tidak ada angka yang pasti namun secara jumlah terus berkurang.
Menanggapi laporan maraknya parkir liar di Sleman Timur, Ia mengaku akan segera melakukan cros cek.
"Kami akan cros cek, parkir-parkir tersebut apakah sudah ada rekomendasi izin dari kami, kalau memang belum tentu akan ada proses pembinaan selanjutnya," ucapnya.
"Yang jelas, apakah lokasi itu memang diperkenankan secara izin, dan sebagainya tentu akan kita coba bina agar mereka berizin. Kalau memang secara ketentuan memang tidak di mungkinkan untuk diizinkan di parkir, ya tentu kita akan tindak untuk kemudian ditertibkan," lanjutnya.
Kadis Perhubungan juga mengatakan kalau parkiran sekarang itu, sudah dimulai dengan bagaimana bisa lebih akuntabel. Contohnya yang di kembangkan pertama kali itu di parkir pasar, kemudian itu dengan parkir digital, kemudian semuanya akan terkontrol dengan sistem sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran terkait dengan parkir.
"Kedepan akan terus di kembangkan di Kabupaten Sleman ke semua penjuru, agar kemudian nanti parkir itu akan bisa lebih akuntabel. Dan parkir - parkir yang masih belum berizin dan sebagainya, kita akan lakukan proses pembinaan. Kalau memang secara ketentuan itu bisa dipenuhi dan sebagainya, kita akan minta mereka untuk memproses perizinannya agar bisa menjadi legal," tambah Kadis.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Heri Kuntadi saat diwawancarai.
Anggota DPRD Kabupaten Sleman, dari komisi C Untung Basuki Rahmat, yang turut hadir menuturkan terkait perlindungan hukum ini di tujukan untuk seluruh masyarakat, terutama yang termasuk kategori miskin dan rentan. Mereka ini, ketika mengalami persoalan hukum sering kali tidak memiliki kemampuan untuk mencari bantuan hukum.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi dan membiayai kebutuhan bantuan hukum tersebut, salah satunya memang juru parkir. Tetapi bukan hanya itu, ke depan seluruh warga Kabupaten Sleman akan memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang lebih adil.
Selama ini pemerintah sering kurang sigap menghadapi persoalan semacam ini, misalnya ada kasus penggusuran lahan karena pembangunan pabrik atau proyek milik pemerintah semua aturan tetap harus ditaati.
Masyarakat kecil mengurus izin usaha saja sulit, sementara pengusaha besar kadang berdiri tanpa izin namun dibiarkan. Jadi ketidak adilan seperti itu muncul karena belum ada perlindungan yang kuat, maka ke depan perlindungan hukum ini akan kita hadirkan untuk seluruh warga Kabupaten Sleman," pungkasnya. (Joni/Mbah M)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red
Anggota DPRD Kabupaten Sleman, dari komisi C Untung Basuki Rahmat, yang turut hadir menuturkan terkait perlindungan hukum ini di tujukan untuk seluruh masyarakat, terutama yang termasuk kategori miskin dan rentan. Mereka ini, ketika mengalami persoalan hukum sering kali tidak memiliki kemampuan untuk mencari bantuan hukum.
Pemerintah daerah akan memfasilitasi dan membiayai kebutuhan bantuan hukum tersebut, salah satunya memang juru parkir. Tetapi bukan hanya itu, ke depan seluruh warga Kabupaten Sleman akan memiliki akses terhadap perlindungan hukum yang lebih adil.
Selama ini pemerintah sering kurang sigap menghadapi persoalan semacam ini, misalnya ada kasus penggusuran lahan karena pembangunan pabrik atau proyek milik pemerintah semua aturan tetap harus ditaati.
Masyarakat kecil mengurus izin usaha saja sulit, sementara pengusaha besar kadang berdiri tanpa izin namun dibiarkan. Jadi ketidak adilan seperti itu muncul karena belum ada perlindungan yang kuat, maka ke depan perlindungan hukum ini akan kita hadirkan untuk seluruh warga Kabupaten Sleman," pungkasnya. (Joni/Mbah M)
Editor : Mukhlisin Mustofa/Red


Social Header