Breaking News

Ribuan PPPK Paruh Waktu Terima SK, Harda: Berikan Kinerja Terbaik


Bupati Sleman Harda Kiswaya didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa beserta Pimpinan Forkopimda dan OPD terkait serta PPPK penerima SK Paruh waktu foto bersama.
 

SLEMAN, jogja.expost.co.id - Sebanyak 3.513 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menerima Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (3/12/2025) siang. Bupati Sleman Harda Kiswaya meminta agar penerima SK dapat memberikan kinerja terbaik

Berlangsung di Stadion Maguwoharjo, SK PPPK Paruh Waktu diserahkan langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa.

Bupati Sleman secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan PPPK paruh waktu 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman menyampaikan ucapan selamatnya dan mengungkapkan rasa bangganya kepada seluruh PPPK Paruh Waktu Kabupaten Sleman.

Menurutnya, penyerahan SK ini menjadi momen yang sangat penting, tidak hanya seremonial melainkan juga awal dari tanggung jawab dan pengabdian kepada masyarakat Sleman.

"Pada kesempatan ini saya menyampaikan kebanggaan dan bahagia atas kebijakan Pemerintah Pusat yang ditindaklanjuti Pemkab Sleman sehingga panjenengan semua segera mendapat SK (PPPK Paruh Waktu). Saya juga nyuwun kepada panjenengan semua untuk bekerja dengan baik, dengan pikiran bersih untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Sleman," ujar Harda Kiswaya.

Keceriaan para penerima SK PPPK paruh waktu di Stadion Maguwoharjo.

Dalam kesempatan yang sama, Harda juga menyampaikan harapannya kepada seluruh penerima SK agar maksimal dalam memberikan pelayanan di masing - masing instansi tempatnya bekerja.

"Malulah dan merasa tidak puaslah kita semua apabila tidak bekerja dengan baik dalam memberikan layanan bagi masyarakat Sleman," ujarnya.

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa secara simbolis turut menyerahkan SK PPPK paruh waktu.

Sementara itu, Kepala BKPP Sleman Wildan Solichin  menuturkan bahwa penetapan SK bagi 3.513 PPPK Paruh Waktu Pemkab Sleman telah melalui berbagai prosedur mulai dari pengusulan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi hingga verifikasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan penempatan, PPPK Paruh Waktu Pemkab Sleman tersebar di 31 Instansi. (Hps)


Editor: Mukhlisin Mustofa/Red
© Copyright 2022 - jogja.expost.co.id