Jogja. Expost.co.id. Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kalurahan dalam rangka Reformasi Kalurahan Tahun 2026, Rabu 21 Oktober 2026
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Wacana Loka, Kantor Kalurahan Condongcatur, ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Ratnaningsih, S.E., Analis Kebijakan Ahli Muda sekaligus Ketua Tim Kerja Keuangan Kalurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman, serta Budi Sukiswo, S.T., CPSp., Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman.
Peserta berasal dari unsur Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), pamong dan staf kalurahan, perwakilan dukuh, tim pengadaan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal), Karang Taruna, serta pendamping desa.
Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Condongcatur, Budi Arto, S.IP., M.AP., dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan kalurahan yang profesional, tertib administrasi, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
*"Saya berharap melalui pembinaan ini, seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi, bertanya, dan memperdalam pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa,"* ujar Budi Arto.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak hanya berkaitan dengan prosedur penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
*"Kita jadikan kegiatan ini sebagai upaya bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pembangunan yang memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"* tegasnya.
Dalam pemaparannya, Ratnaningsih menekankan tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap kegiatan yang bersumber dari APBKal, yakni kepatuhan terhadap regulasi, kelengkapan administrasi, dan koordinasi yang efektif.
Ratnaningsih mengingatkan agar seluruh pelaksana kegiatan senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku, melengkapi dokumen pertanggungjawaban atau SPJ, serta membangun koordinasi yang efektif, baik di lingkungan internal pemerintah kalurahan maupun dengan instansi pembina di tingkat kabupaten.
*"Tiga aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBKal adalah kepatuhan terhadap regulasi, tertib administrasi, dan koordinasi yang efektif. Ketiganya menjadi kunci untuk mewujudkan tata kelola keuangan kalurahan yang transparan, tertib, dan akuntabel,"* tegas Ratnaningsih.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penyusunan produk hukum kalurahan, termasuk Peraturan Kalurahan (Perkal) dan Peraturan Lurah (Perlur), agar memiliki dasar hukum yang jelas serta redaksi yang sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dalam menghadapi penyusunan RAPBKal Tahun Anggaran 2027, setiap kepala seksi dan kepala urusan diminta menyiapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan dalam format Excel sebagai dasar penginputan ke Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Penyusunan anggaran harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal), disertai rincian volume dan keluaran kegiatan yang terukur. Misalnya, pembangunan jalan dicantumkan berdasarkan panjang pekerjaan dalam meter, sedangkan kegiatan pembinaan berdasarkan jumlah peserta.
Ratnaningsih turut mengingatkan pentingnya percepatan realisasi dan pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam pembinaan tersebut disampaikan target penyerapan minimal 95 persen dengan batas waktu 15 Desember 2026.
Selain itu, pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang belum dapat diselesaikan pada tahun anggaran berjalan harus dikoordinasikan dengan instansi terkait serta didukung dokumen administrasi sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan APBKal pada hakikatnya merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan dampak terhadap pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.
Sementara itu, Budi Sukiswo memaparkan tata kelola pengadaan barang dan jasa mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pemilihan penyedia, kontrak, hingga pengendalian mutu dan serah terima pekerjaan.
*"Transparansi dan integritas adalah pondasi utama keberhasilan pengadaan barang/jasa di desa,"* tegas Budi.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pada prinsipnya dapat dilaksanakan secara sederhana, tetapi seluruh tahapan harus didukung dokumentasi yang lengkap dan terperinci karena menyangkut penggunaan uang pemerintah.
Ia mencontohkan pentingnya mencatat alasan pemilihan toko atau penyedia tertentu, termasuk hasil survei harga, perbandingan penawaran, kesesuaian spesifikasi, dan pertimbangan teknis lainnya. Dengan dokumentasi yang baik, setiap keputusan pengadaan memiliki dasar objektif dan dapat dijelaskan apabila dilakukan pemeriksaan.
Budi juga menjelaskan bahwa pengadaan di kalurahan mengutamakan swakelola dengan melibatkan masyarakat serta memanfaatkan sumber daya lokal. Apabila pekerjaan tidak memungkinkan dilaksanakan secara swakelola, pengadaan dapat dilakukan melalui penyedia sesuai ketentuan merujuk antara lain pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Kalurahan.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan sejumlah pertanyaan terkait persoalan teknis yang dihadapi pemerintah kalurahan dalam pelaksanaan pembangunan.
Wanda Wira Sahputra, S.E., staf Ulu-Ulu Kalurahan Condongcatur, mempertanyakan kemungkinan pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), mengingat keterbatasan aparatur yang memiliki sertifikasi pengadaan serta banyaknya kegiatan yang harus ditangani.
Wanda juga meminta penjelasan mengenai pengadaan material untuk pekerjaan swakelola, seperti pemasangan konblok dan pembangunan drainase, serta penggunaan pihak ketiga untuk pekerjaan pengaspalan yang membutuhkan keahlian dan peralatan khusus.
Menanggapi hal tersebut, Budi menekankan bahwa mekanisme pengadaan harus disesuaikan dengan regulasi, karakteristik pekerjaan, dan kemampuan pelaksana. Setiap pemilihan penyedia juga harus memiliki alasan yang jelas serta didukung bukti administrasi.
Sementara itu, anggota LPMKal Condongcatur, Heri Prasetyo, S.T., mengajukan pertanyaan mengenai penentuan persyaratan teknis penyedia jasa serta mekanisme evaluasi dan penetapan pemenang dalam proses pemilihan penyedia.
Pembahasan tersebut menegaskan pentingnya penyusunan spesifikasi yang objektif, persyaratan teknis yang proporsional, serta proses evaluasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Bimtek ini, Pemerintah Kalurahan Condongcatur mendorong seluruh aparatur dan tim pelaksana kegiatan untuk meningkatkan ketelitian sejak tahap perencanaan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Penguatan tata kelola pengadaan juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembangunan, mencegah kesalahan administrasi, memperluas keterlibatan masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan kalurahan.
Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam mendukung Reformasi Kalurahan melalui peningkatan kompetensi aparatur, penguatan pengawasan, dan pengelolaan keuangan yang semakin akuntabel.
Dengan demikian, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap atau jumlah kegiatan yang terlaksana, tetapi juga dari kualitas hasil pekerjaan dan manfaat berkelanjutan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
_Pengadaan yang tertib dan transparan menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan kalurahan yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Pungkas:Pungkas:Heri(Tyo)


Social Header